PLUS | Platform Usaha Sosial

Page /
Zoom 100%

3 Tipe Perhitungan Pajak Penghasilan

Sebagai Usaha Sosial yang taat pajak, anggota tim dari Usaha Sosial Anda juga harus membayar pajak penghasilan (PPh). Pada umumnya, Usaha Sosial akan menghitung besaran PPh yang harus dibayarkan oleh anggota tim dan memotong pajak tersebut secara langsung. Dengan begitu, gaji yang diberikan kepada anggota tim Anda merupakan gaji bersih (gaji setelah dipotong pajak).

Materi ini akan memaparkan mengenai besaran tarif PPh 21 dan cara menghitung besaran pajak penghasilan tim Usaha Sosial Anda berdasarkan PPh 21 tahun 2015.

Share this page

facebook twitter linkedin whatsapp telegram messenger gmail yahoomail outlook