Prosedur dan Ketentuan Pendirian PT
Di antara berbagai jenis badan usaha, salah satu yang dapat Anda pilih untuk menjalankan usaha sosial Anda adalah Perseroan Terbatas (PT). Bila ingin mendirikan PT, penting bagi Anda untuk memiliki modal usaha.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), minimal modal dasar dalam mendirikan PT adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), di luar tanah dan bangunan.
• Dari modal dasar ini, minimal sebesar 25% ditempatkan dan disetorkan sebagai modal disetor.
Kami akan menjelaskan beberapa prosedur penting yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mendaftarkan usaha sosial Anda sebagai PT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Melalui peraturan ini Batas Modal Dasar Usaha menjadi Rp 0,00 bagi Pemilik Usaha yang masuk kriteria UMK.