Prosedur dan Ketentuan Pendirian Koperasi
Koperasi merupakan pilihan jenis badan usaha yang tidak biasa. Namun, koperasi yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan memiliki tujuan utama untuk menyejahterakan anggotanya dapat menjadi pilihan jenis badan usaha untuk usaha sosial Anda.
Koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berbeda dengan PT yang didirikan cukup dengan minimal 2 (dua) orang selaku pendiri merangkap pemegang saham, koperasi harus didirikan oleh minimal 20 (dua puluh) orang calon anggota koperasi untuk koperasi primer. Sementara koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 (tiga) koperasi. Yang dimaksud koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi.