7 Hal yang Kita Pelajari setelah Ngopi bareng Legal Expert
Mau ataupun tidak, social enterprise harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Hal-hal seperti pendirian badan usaha, kontrak atau perjanjian dengan pihak lain untuk jalannya usaha, kontrak dengan karyawan, dan surat-surat untuk ekspor atau impor, merupakan hal yang penting diketahui.
Pada Rabu, 4 Oktober 2017 lalu, PLUS berkolaborasi dengan BuatKontrak.com mengadakan Legal Talk Over Coffee, salah satu rangkaian dari Legal+Good Series. Ibu Rieke Carolina, S.H., MKN. berbagi mengenai urusan hukum untuk usaha sosial. Ini hal-hal sederhana namun penting yang harus kamu ketahui!
Kenali Wewenang Orang dalam Usahamu Sebelum Mendirikannya
Pemegang saham sudah membagi sebagian hartanya untuk berjalannya suatu perusahaan. Oleh karena itu, pemegang saham seharusnya tidak turut campur dalam operasional keseharian perusahaan, yang merupakan tugas direksi. Direksi berwenang untuk mengambil keputusan strategis untuk perusahaan dan komisaris yang memegang fungsi eksekutif dalam tataran manajemen.
Ternyata Badan Usaha bisa dimiliki oleh Yayasan, atau sebaliknya
Kepemilikan badan usaha ada dua macam, yaitu WNI perseorangan yang didaftarkan sebagai pemilik atau Badan Hukum berikut: Yayasan, PT, atau Koperasi. Dua entitas badan hukum ini mempermudah jalannya menjalankan kegiatan sosial (yayasan) sekaligus menjalankan bisnis (PT).
Baca Juga: SE Class 3: Time to Make It Happen!
Nama PT
Tahukah kamu bahwa dalam mendaftarkan nama PT, pengusaha harus menggunakan bahasa Indonesia atau kata-kata yang tidak ada artinya dalam bahasa asing. Perlu diingat pula, nama perusahaan hendaknya terdiri dari tiga kata.
Biaya Pembuatan Badan Usaha Itu Nggak Mahal Lho!
Mulai dari tahun 2016, tidak ada aturan mengenai jumlah minimal modal yang harus ada. Jumlah minimal modal dapat disepakati antara pemilik usaha. Kemudian, saat mendaftarkan usaha, modal yang harus ada di rekening bisa hanya 25% dari jumlah modal, namun dalam periode waktu tertentu perusahaan harus berkomitmen untuk memenuhinya.
Kamu Yang Harus Pergi ke Notaris
Pemilik usaha harus berhati-hati dengan memilih layanan hukum yang diberikan oleh penyedia layanan hukum, yang dalam hal usaha biasanya berkaitan dengan notaris. Notaris hanya bisa melakukan kerja di daerah kuasanya saja. Pastikan kamu yang datang ke notaris di mana usaha kamu didirikan.
Status Percobaan untuk Karyawan Maksimal 3 Bulan
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan masa percobaan karyawan baru hanya berlaku 3 bulan. Setelah 3 bulan, pengusaha harus memberi evaluasi. Jika evaluasi tidak dilakukan, status karyawan akan secara otomatis menjadi karyawan tetap penuh waktu.
Baca Juga: SE Class 3: Time to Make It Happen!
Apakah Surat Kontrak Tanpa Materai Sah?
Tidak ada peraturan tertulis yang menyatakan bahwa kontrak atau perjanjian yang tidak menggunakan materai di tanda tangan pihak-pihak yang membuat perjanjian itu tidak sah. Kontrak yang tertulis dan menjelaskan hak dan kewajiban dari pihak-pihak terkait sudah cukup untuk bisa digunakan sebagai rambu-rambu perjanjian.
Hukum selama ini dianggap sebagai beban yang mengikat dan seringkali menyeramkan. Namun, pengetahuan tentang hukum akan sangat membantu kamu untuk menjalankan usaha dengan baik. Kamu hanya perlu mencari tahu dan rajin bertanya karena jawaban ada di mana-mana